Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SATGAS KARHUTLA KERAHKAN EMPAT ARMADA PADAMKAN API DI AROMANI

API DI JALAN GAJAH MADA PADAM DALAM 75 MENIT, SATGAS KARHUTLA LAKUKAN PENDINGINAN

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memutuskan Menaikkan Daya Listrik

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Dusut Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga
Terkini

Personel Polsek Dusut Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media6 Oktober 2026 10:58 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Utara (Dusut), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Pendang, Buntok, Prov. Kalteng, Senin (5/10/2026) Siang itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusut Ipda Edisono mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas pihaknya dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida atau kejahatan terhadap sumber daya alam.

“Kepada masyarakat tentu kita jelaskan apa saja yang menjadi larangan maupun terkait sanksi pidana kepada para pelaku kejahatan terhadap SDA,” ujarnya

Ia berharap dengan gencarnya sosialisasi tersebut, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak tahu ataupun tidak sengaja melakukan tindak pidana tersebut. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Penambangan Ilegal, Personel Polsek GBA Gencar Sosialisasikan Kepada Warga Masyarakat
Next Article Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Larangan Penambangan Liar Dengan Warga Warga Masyarakat
Admin Media

Related Posts

SATGAS KARHUTLA KERAHKAN EMPAT ARMADA PADAMKAN API DI AROMANI

6 Oktober 2026 1:29 PM

API DI JALAN GAJAH MADA PADAM DALAM 75 MENIT, SATGAS KARHUTLA LAKUKAN PENDINGINAN

6 Oktober 2026 1:27 PM

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memutuskan Menaikkan Daya Listrik

6 Oktober 2026 1:26 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.