Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sistem Pintu Sliding Tingkatkan Efisiensi Operasional Gudang dan Area Industri

Antisipasi Kejahatan, Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Patroli Malam Hari

Personil Polsek Kapuas Hilir memonitor lahan pekarangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polres Kotim Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla, Warga Diimbau Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Terkini

Polres Kotim Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla, Warga Diimbau Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Admin MediaBy Admin Media6 Oktober 2026 4:12 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Kotim Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla, Warga Diimbau Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

 

KOTIM – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus mengintensifkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini dilakukan melalui penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat guna mengantisipasi potensi bencana kabut asap.

 

​Upaya tersebut ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah, Brigpol Muhammad Yadi, yang menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi cegah Karhutla di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (06/10/2026).

 

​Dalam giat tersebut, personel menyambangi warga secara dialogis untuk menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengedukasi terkait ancaman sanksi pidana bagi para pelanggar.

 

​Masyarakat diingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini merujuk pada regulasi hukum yang berlaku, antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

​Selain menyampaikan sanksi hukum, Bhabinkamtibmas juga mengajak para petani dan warga setempat untuk mengubah pola pengerjaan lahan. Warga diimbau agar tidak lagi membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar, mengingat dampak buruk asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem lingkungan.

 

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Jika melihat atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, warga diminta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, pengurus RT setempat, atau instansi terkait agar dapat segera ditanggulangi.

 

​Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi sosialisasi Karhutla di Desa Bukit Indah berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. (Y_B39)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAnggota piket Polsek Baamang Serah Terima Piket dan Pengecekan Rutin Ruang Tahanan.
Next Article Polsek Antang Kalang Gelar Cooling System di Posko Karhutla, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Cegah Kebakaran Hutan
Admin Media

Related Posts

Antisipasi Kejahatan, Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Patroli Malam Hari

7 Oktober 2026 11:40 PM

Personil Polsek Kapuas Hilir memonitor lahan pekarangan

7 Oktober 2026 11:37 PM

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

7 Oktober 2026 11:35 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.