Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN APEL MALAM PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS.

ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN SERAH TERIMA PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS.

Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Kota Film, Belajar dari Kesuksesan Busan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Kuasa Hukum GPS dan IMAS Bongkar Kejanggalan Kasus Made Daging di Praperadilan Soroti Kepalsuan Intelektual dan Bahaya Alam Pikiran Dipidana: Itu Tak Sentuh Esensi Perkara
Terkini

Kuasa Hukum GPS dan IMAS Bongkar Kejanggalan Kasus Made Daging di Praperadilan Soroti Kepalsuan Intelektual dan Bahaya Alam Pikiran Dipidana: Itu Tak Sentuh Esensi Perkara

ranuBy ranu7 Oktober 2026 7:31 PM055 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kuasa Hukum GPS dan IMAS Bongkar Kejanggalan Kasus Made Daging di Praperadilan Soroti Kepalsuan Intelektual dan Bahaya Alam Pikiran Dipidana: Itu Tak Sentuh Esensi Perkara

 

Analisnews.co.id — DENPASAR | Sidang Praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging

memasuki agenda jawaban pihak Polda Bali selaku Termohon di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).

Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging menegaskan jawaban Polda Bali dalam sidang praperadilan justru belum menyentuh substansi utama perkara yang mereka persoalkan.

Kuasa Hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim bersama LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim mengaku telah membaca serta mencermati seluruh jawaban termohon.

Lebih lanjut, GPS menilai jawaban Polda Bali lebih banyak menguraikan aspek teknis penyidikan, seperti jumlah saksi, ahli dan alat bukti surat. Sementara persoalan utama yang diajukan dalam praperadilan dinilai belum dijawab secara memadai.

“Dari jawaban itu tidak muncul bahwa kasus ini sudah pernah dibahas di peradilan atau sudah pernah ada penetapan tersangka. Hanya fokus yang ini saja. Tidak disinggung yang sebelumnya, padahal yang kami singgung itu,” kata GPS.

Kemudian, GPS menjelaskan, pihaknya mempersoalkan fakta bahwa Made Daging sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam objek, peristiwa, tempus delicti dan locus delicti yang dinilai sama.

Perkara tersebut bahkan disebut sempat bergulir hingga proses peradilan sebelum akhirnya dihentikan melalui mekanisme yang oleh kuasa hukum disebut sebagai penghentian pada tahap SP-3.

“Orang yang sudah pernah ditetapkan tersangka untuk objek yang sama, peristiwa yang sama, tempus delicti yang sama, locus delicti yang sama, lalu kemudian tidak mampu dibawa ke persidangan, kemudian ditetapkan pencabutan tersangka, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal yang baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini,” tegasnya.

GPS menyatakanmenilai Praperadilan tidak semestinya hanya dilihat dari terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti.

“Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” kata GPS.

Minta Made Daging Hadir di Persidangan

Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum juga meminta agar Made Daging dihadirkan langsung dalam agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat.

Menurut GPS, hakim tunggal yang menangani perkara telah menyampaikan agar Made Daging dapat hadir dalam persidangan.

Kehadiran Made Daging dinilai penting untuk memperdalam keterangan yang disampaikan saksi dari pihak pemohon maupun termohon.

“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” kata GPS.

Oleh karena itu, GPS berharap arahan hakim tersebut dapat dipenuhi karena kehadiran pemohon dinilai penting dalam proses pemeriksaan praperadilan.

GPS juga kembali menyinggung perkara sebelumnya yang pernah menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah.

Menurutnya, jika penetapan tersangka dinyatakan sah, konsekuensinya perkara seharusnya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

“Kalau penetapan tersangka sah, konsekuensinya berlanjutlah dia dalam persidangan pokok perkara. Nyatanya tidak lanjut,” ujarnya.

Persoalkan Istilah “Kepalsuan Intelektual”

GPS juga menyoroti penggunaan istilah “kepalsuan intelektual” dalam jawaban termohon.

GPS mengaku mempertanyakan dasar dan konsep istilah tersebut, terutama ketika dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya.

Bahkan, GPS menilai penggunaan istilah tersebut perlu diuji melalui ahli yang benar-benar memiliki kompetensi akademis dan hukum.

“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” kata GPS.

GPS menyebut pihaknya memiliki bukti serta dokumentasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kalau saya sementara ini melihat, penyidikannya terjadi pemalsuan intelektual. Karena berbasiskan kepada alat bukti surat yang palsu,” terangnya.

GPS juga mengaku pihaknya masih menghadapi persoalan ketika hendak melaporkan dugaan perkara lain ke SPKT Polda Bali.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan kehadiran penyidik yang dapat menghadiri persidangan dalam jumlah banyak.

LABHI Bali Ingatkan Bahaya “Alam Pikiran Dipidana”

Sementara itu, Kuasa Hukum dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) menegaskan pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam menyiapkan replik atas jawaban termohon.

IMAS menilai sekitar separuh isi jawaban termohon justru berisi uraian norma hukum yang telah terdapat dalam hukum acara pidana.

“Sebagian 50 persen adalah norma hukum yang diterapkan. Sebenarnya tidak perlu ditulis karena sudah ada di dalam KUHAP,” kata IMAS.

Sementara bagian lainnya, kata IMAS, lebih banyak menguraikan kronologi penetapan Made Daging sebagai tersangka.

Menurut IMAS, terdapat bagian dalam jawaban termohon yang justru memperkuat argumentasi pihaknya, khususnya terkait surat yang dibuat Made Daging pada 2020 dan ditujukan kepada atasannya.

Surat tersebut disebut berkaitan dengan kronologi, saran dan rekomendasi yang dibuat Made Daging dalam kapasitasnya saat itu.

“Yang membuat kronologis dan membuat saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana,” kata IMAS.

IMAS kembali menyoroti istilah “kepalsuan intelektual”. Kemudian, IMAS mengingatkan agar istilah tersebut tidak digunakan secara serampangan karena dinilai dapat menimbulkan konsekuensi luas dalam penegakan hukum.

“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegasnya.

Oleh karena itu, IMAS meminta ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar memiliki kompetensi dan mampu menjelaskan konsep tersebut secara akademis maupun hukum.

“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” ujarnya.

Praperadilan Diminta Tak Sekadar Uji Prosedur

IMAS menilai praperadilan seharusnya tidak hanya dipandang dari aspek prosedural penyidikan.

Menurutnya, hakim perlu melihat substansi perkara untuk menentukan apakah proses hukum terhadap seseorang layak diteruskan ke tahapan berikutnya.

“Poin yang disampaikan dalam praperadilan ini lebih pada prosedural, bukan substansial,” kata IMAS.

Lebih lanjut, IMAS menegaskan, praperadilan tidak semata-mata bertujuan menguji persoalan teknis seperti proses pemanggilan maupun mekanisme penyidikan.

“Tujuan praperadilan ini bukan hanya secara teknis. Bagaimana menyelidiki orang, kapan dia dipanggil, bukan begitu. Tetapi menilai esensinya. Apakah dengan perkara model begini dia layak diteruskan ke dalam tahapan berikutnya atau tidak,” kata IMAS.

IMAS mengatakan pihaknya juga telah memasukkan argumentasi mengenai dugaan persoalan hukum yang lebih luas dalam permohonan praperadilan.

“Kami sudah menyebutkan ada kejahatan yang perlu dibongkar melalui praktik peradilan ini yang harus dibuka seluas-luasnya,” pungkasnya.

Sidang Praperadilan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kuasa Hukum berharap Made Daging dapat hadir langsung sesuai arahan hakim tunggal untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Pewarta :Putu Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

 

Made Daging, Polda Bali, praperadilan, PN Denpasar, Gede Pasek Suardika

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK
Next Article PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK
ranu

Related Posts

ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN APEL MALAM PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS.

7 Oktober 2026 9:56 PM

ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN SERAH TERIMA PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS.

7 Oktober 2026 9:52 PM

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Kapuas Murung Gencar Patroli Harkamtibmas

7 Oktober 2026 8:48 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.