Pemalang, Kasus dugaan tindakan asusila yang diduga menimpa seorang siswi bernama Bunga (9) bukan nama sebenarnya, kelas 4 SDIT Bina Insan Mulia di Desa Sidorejo, baru-baru ini mencuat ke publik.
Dugaan tersebut bermula dari pengakuan korban kepada orang tuanya, yang juga seorang guru di sekolah tersebut. Dalam pengakuannya, Bunga mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk menonton video porno dan mempraktekanya serta telah terjadi tindakan asusila oleh oknum guru berinisial FA (25) dan seorang tukang kebun sekolah berinisial MK (60).
Peristiwa ini diduga terjadi sejak Oktober 2023 dan berlangsung hampir setiap hari dilakukan di sekolahan. Menurut pengakuan korban, pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang dan makanan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di lantai 3 gedung sekolah dan di kamar mandi sekolah. Jika korban menolak, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan.
Orang tua korban telah melaporkan kejadian ini kepada Pihak Pengurus sekolah dan ketua yayasan, namun respons yang diterima dinilai tidak memadai serta tidak ada itikad baik serta tanggung jawab Bahkan, keluarga korban disarankan untuk mencabut laporan ke pihak kepolisian. Akibat kejadian ini, orang tua korban juga mengalami pemecatan dari posisinya sebagai guru di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Afan, sekretaris yayasan, mengaku mengetahui sedikit tentang kasus ini tetapi tidak mengetahui detailnya. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan menyebut pelaku telah dipecat oleh pihak sekolah.
Heru Ardi Irawan, S.H.,LLM, dan Bayu Adi Dharma, SH. Penasihat Hukum dari Bankum Geradin Pemalang menegaskan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dalam kasus asusila yang terjadi di SD IT Bina Insan Mulia merupakan isu yang sangat serius, karena dapat merusak generasi bangsa. Ia menekankan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut, yang terjadi di lingkungan sekolah berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.
Menurut Heru Ardi Irawan, SH.LL.M, kepala sekolah dan ketua yayasan harus segera bertindak tegas dan bertanggung jawab. Mengingat adanya indikasi bahwa masih ada korban lain yang belum melapor dan orang tua anak belum tahu anaknya menjadi korban asusila disekolah, karena jangan sampai anak-anak yang menjadi korban suatu saat bisa menjadi pelaku. hal ini menunjukkan adanya kelalaiain pihak sekolah dan yayasan.
“Pihak sekolah dan Pihak Yayasan harus bertanggung jawab karena kejadian ini terjadi di lingkungan mereka. Kepala sekolah dan Pihak Yayasan harus tegas. Jika kasus ini telah terjadi berkali-kali dan diduga masih ada korban lain yang belum melapor, jelas bahwa pengawasan di sekolah sangat lalai ,” ujar Heru Ardi Irawan, SH.,LL.M
Pihak korban, melalui pengacaranya, telah melaporkan pelaku dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak sesuai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Heru Ardi Irawan, SH.LL.M juga memberikan apresiasi kepada Komnas HAM, KPAI, PPA dinas sosial kabupaten pemalang, Polres Pemalang, terutama Penyidik Unit 4 PPA Polres Pemalang, yang telah bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat “Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Pemalang terutama Penyidik PPA Satreskrim Polres Pemalang yang telah menahan tersangka di Rutan Pemalang, semoga kedepannya Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang bisa lebih cepat dan baik lagi dalam pengungkapan perkara khususnya melibatkan perempuan dan anak serta dengan kejadian ini bisa memberikan effek jera kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan tindakan asusila khusunya di wilayah Polres pemalang ,” pungkas Ardi
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memilih sekolah untuk anak-anak mereka dan tidak sungkan melapor ketika anak menjadi korban asusila.
(Sal)