Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PATROLI DIMTAQ, PERSONEL SAMAPTA POLSEK KAPUAS TENGAH AJAK GENERASI MUDA PUJON PERKUAT IMAN, DISIPLIN DAN JAGA KAMTIBMAS

Gubernur DKI Serahkan Penghargaan BSA 2026 kepada Kelurahan Utan Kayu Selatan

Anggota Piket Jaga Polsek Kapuas Kuala Stand By di Mako

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI PERTAMBANGAN ILEGAL
Terkini

WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI PERTAMBANGAN ILEGAL

Admin MediaBy Admin Media8 Oktober 2026 9:54 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri di Desa Sei. Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (08/10/2026) pukul 08.35 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Permata Intan Ajak Warga Bersama Cegah Bencana Kabut Asap Karhutla
Next Article Polsek Basarang Sosialisi Larangan Ilegal Mining Di Wilayah Hukumnya
Admin Media

Related Posts

PATROLI DIMTAQ, PERSONEL SAMAPTA POLSEK KAPUAS TENGAH AJAK GENERASI MUDA PUJON PERKUAT IMAN, DISIPLIN DAN JAGA KAMTIBMAS

1 November 2026 4:18 PM

Gubernur DKI Serahkan Penghargaan BSA 2026 kepada Kelurahan Utan Kayu Selatan

1 November 2026 3:37 PM

Anggota Piket Jaga Polsek Kapuas Kuala Stand By di Mako

1 November 2026 3:19 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.