Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Icon Jelawat
Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan di sekitar Icon Jelawat Sampit dengan menyasar masyarakat dan juru parkir. Sosialisasi disampaikan secara langsung serta melalui pamflet sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan Karhutla. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya Karhutla.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. melalui Polsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
Personel juga mengingatkan masyarakat, termasuk warga pendatang yang beraktivitas di sekitar kawasan pelabuhan, agar memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengetahui adanya ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar Icon Jelawat Sampit berjalan aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas.