
Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat menerima aduan dari masyarakat dengan humanis pada hari Selasa, 29/07/2025 pagi, Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat wajib diterima oleh pihak kepolisian.
Polri, termasuk Polres Kobar, memiliki kewajiban untuk mengayomi dan melayani masyarakat, sehingga mereka harus menerima berbagai laporan yang disampaikan.
Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, seperti tindak kriminal, kekerasan, pencurian, atau gangguan ketertiban umum, melalui berbagai saluran yang disediakan.
Dengan adanya kegiatan ini Polres Kobar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, masyarakat bisa menggunakan layanan Polri Melalui Call Center 110 ataupun datang secara langsung ke SPKT Polres Kotawaringin Barat.
Polres Kobar siap memberikan pelayanan kepada masyarakat 1 x 24 jam, apabila melihat, mendengar ataupun mengalami tindakan kriminal segera laporkan kepada Porles Kobar, hal ini sesuai tujuan Kepolisian Republik Indonesia bahwasanya Polri hadir, Polri untuk masyarakat.