Gunung Mas – Tindak lanjut program Kapolri, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial TM dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga di Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,14 gram.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas dengan disaksikan sejumlah saksi. Petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar yang disebut dalam keterangan perkara sebagai kamar milik terduga pelaku.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam sebuah kotak plastik kecil yang terletak di atas meja. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.
Petugas selanjutnya menemukan satu paket plastik klip lainnya yang berisi kristal serupa, terselip di bawah meja di dalam kamar tersebut. Dengan ditemukannya kedua paket tersebut, petugas mengamankan dua paket yang diduga sabu untuk diproses lebih lanjut.
Selain kedua paket tersebut, polisi turut menyita satu plastik klip pembungkus, satu sendok yang terbuat dari sedotan dan diduga digunakan sebagai alat bantu, satu kotak plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna ungu tua. Berdasarkan data dalam bahan perkara, berat kotor kedua paket kristal tersebut mencapai 5,14 gram, sedangkan berat bersihnya tercatat 4,75 gram.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, TM beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut. Penanganan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan temuan di lokasi kejadian.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., dalam pernyataannya membenarkan bahwa telah mengamankan satu orang pria beserta dua paket kristal yang diduga sabu beserta sejumlah barang lain.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti bersama terduga telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.
Ia juga menegaskan pentingnya penanganan perkara narkotika sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
TM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penjara paling lama 20 tahun. (sp)
