Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Munjirin Buka Lomba PMR se-Jakarta Timur, Diikuti 5.966 Peserta dari 355 Sekolah

Dukung Ekspansi Sektor Produktif, PT Bank IBK Indonesia Tbk Ikut Berpartisipasi Kucurkan Fasilitas Melalui Kredit Sindikasi Sebesar Rp225 Miliar kepada PT Permata Hijau Palm Oleo (“PHPO”)

BRI BO Kemayoran Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional
Banten

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

nurjenBy nurjen9 Oktober 2026 11:01 PM092 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, analisnews.co.id  – Polda Banten menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang.

 

Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (09/10). Polda Banten memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh SPKT dan diteruskan kepada penyidik untuk proses penanganan lebih lanjut.

 

“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Kabidhumas Polda Banten.

 

Ia menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.

 

Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan untuk menggali fakta-fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

 

“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” jelasnya.

 

Kabidhumas menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, baik melalui ketentuan pidana maupun peraturan internal kepolisian sesuai dengan jenis pelanggarannya.

 

“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.

 

Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten berharap jurnalis yang menjadi Korban tersebut segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya.

 

Polda Banten menegaskan bahwa setiap informasi dan keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAnya Zen Curi Perhatian di Film Lobang Buaya, Benarkah Ningsih Sekadar Korban?
Next Article Anggota Polsek Kapuas Kuala melakukan Sosialisasi Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Pada Masyarakat
nurjen

Related Posts

Wakil Panglima TNI Gandeng Bobon Santoso Bagikan Sembako dan Gelar Masak Kuali Merah Putih

10 Oktober 2026 8:03 PM

Polsek Kapuas Timur Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Panen Jagung di Desa Anjir Serapat Barat Hasilkan 50 Kilogram

10 Oktober 2026 4:39 PM

Polda Banten Kerahkan 200 Personel Gabungan Amankan Laga Persita Tangerang vs Garudayaksa FC

10 Oktober 2026 2:52 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.