04
Februari
2026
Rabu - : WIB

Respon cepat melalui call center 110 Polres Cilegon berhasil ungkap kasus penipuan tiket bus menuju ke pulo Sumatra

suhaedi
suhaedi
Juli 30, 2025 1:33 pm pada BANTEN
IMG 20250730 WA0038

Cilegon – analisnews.co.id Pada hari Selasa 29 juli 2025 jam 09.15 wib, diterminal terpadu pelabuhan Merak telah terjadi penipuan tiket bus menuju ke pulo Sumatra,korban merasa ditipu oleh pelaku karena tiket bus tersebut tidak dibayarkan kepada Kruw bus tersebut kemudian korban melaporkan melalui Call Center pengaduan 110 Polres Cilegon kemudian oprator 110 langsung melaporkan kembali ke piket jaga KP Merak dan langsung mencari pelakunya dan berhasil menemukan pelaku penipuan tiket tersebut.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa Personel Polsek KP Merak melaksanakan penanganan pengaduan melalui Call Center 110 yang di laporkan oleh Saudara Rico Adapun kronologis yaitu, pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025, sekira 09.00 wib, pelapor turun dari Bus di Terminal terpadu merak, kemudian pelapor bilang ke tukang ojek saudara Madun (yang mengendarai honda Scoopy warna ungu No.Pol : A 4492 SP, untuk dicarikan bus jurusan rajabasa Lampung. kemudian pelapor diantar mencari bus di pinggir jalan tidak jauh dari terminal, setelah mendapatkan bus jurusan rajabasa lampung, pelapor diminta uang oleh Saudara Madun sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), untuk bayar naik bus, awalnya pelapor ragu memberikan uang tersebut, karena kemahalan namun karena dipaksa pelapor memberikan uang tersebut, kemudian pelapor dinaikkan bus “Hades”, Jurusan rajabasa Lampung.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor melapor ke cal center 110 Polres Cilegon, atas perbuatan tidak menyenangkan (harga tiket terlalu mahal, dan adanya pemaksaan oleh tukang ojek tersebut), kemudian operator call center 110 Polres Cilegon meneruskan laporan tersebut ke Anggota siaga KP Merak. Mengetahui hal tersebut, anggota siaga KP Merak menghubungi pelapor saudara Rico dan setelah mendapatkan identitas sepeda motor yang digunakan diduga pelaku, anggota siaga KP Merak mencari keberadaan pelaku di Terminal terpadu merak, hasil dari pencarian tersebut diduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.

*Pelaku Madun (24) warga madaksa sebrang tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon*

Korban Saudara Rico (29) Tanjung karang Barat bandar lampung, pada saat melaporkan kejadian sudah berada diatas kapal Roro yang sedang menyeberang dari pulo Jawa menuju pulo Sumatra (lampung)

Atas kejadian tersebut pelaku mengembalikan uang hasil penipuan.kepada korban saudara Rico sebesar Rp 200 000,- (Dua ratus Ribu Rupiah).

Disalin

Pos Terkait

IMG 20250924 125005
September 24, 2025 12:52 pm
*Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Sabu Dalam 15 Bungkus Plastik* *Peredaran Sabu 4,62 Gram Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Lebak.* *Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu.* Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan waktu kejadian Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk Tersangka yang diamankan Epy Cepiyana mengatakan An. TH Bin SK Als ADON, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Rabu (24/9/2025). Dengan barang bukti 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Dengan Kronologis awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. TM bin SK Als ADON, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui APH berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Tersangka SK menerangkan berjualan sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Kec. Bayah Kab. Lebak. Yang diarahkan oleh Sdr. GL (Dpo) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Kec. Bayah Kab. Lebak. Tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU