Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kawal Hak Musisi, Once Mekel Tekankan Poin Revisi UU Hak Cipta dan Perlindungan AI

Antusiasme Tinggi, Tiket Pemutaran Khusus Film “GJLS Berapi-Api” di JFW 2026 Habis Terjual

Capek Jadi Orang Nggak Enakan? Film “People Pleaser” Siap Sindir Kebiasaan Sulit Berkata “Tidak”

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH PEREDARAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH PEREDARAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media11 Oktober 2026 2:02 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng Aipda Tri Tunggal dan Bripda I Wayan Aditya memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga masyarakat bertempat di Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (11/10/2026) pukul 09.05 Wib.

“Dengan media spanduk “Stop Narkoba Bersama Polsek Kapuas Hulu Kita Berantas Narkoba”, penyuluhan dan imbauan bahaya narkoba ini kami gelar dan menyasar masyarakat khususnya kalangan pemuda dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa”, kata Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E.

Kapolsek menjelaskan, pentingnya penyuluhan tentang bahayanya narkoba secara berkala kepada masyarakat ini merupakan bentuk perlindungan agar para generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang menyimpang, yakni penyalahgunaan narkotika.

“Dalam menangkal peredaran narkotika di Kecamatan Kapuas Hulu, kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan hingga preventif (tindakan pencegahan) melalui kegiatan seperti ini yang dilakukan pihak Kepolisian sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran narkotika”, ujar Iptu Zaenal.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pada pemuda mengenai bahaya narkoba.

“Diharapkan, dengan pengetahuan yang diperoleh, mereka dapat menjadi agen perubahan di masyarakat dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba”, sambungnya.

Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar.

“Perlu diingat dampak penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya menyasar diri sendiri melainkan, pihak keluarga juga ikut menanggung malu, apabila telah diproses hukum”, tandas Ipda Zaenal. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK
Next Article TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KARHUTLA
Admin Media

Related Posts

Kawal Hak Musisi, Once Mekel Tekankan Poin Revisi UU Hak Cipta dan Perlindungan AI

13 Oktober 2026 8:42 PM

Sertijab di Mabes Polri: Irjen Pol. Aries Syahbudin Resmi Jabat Kakorlantas, Tiga Kapolda Bergeser

13 Oktober 2026 8:22 PM

CEGAH KARHUTLA MELUAS, PERKUAT KOORDINASI POSLAP TERPADU KARHUTLA KECAMATAN MANTANGAI BERSAMA LINTAS SEKTOR

13 Oktober 2026 8:02 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.