Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Siang Polsek Kapuas Hilir Himbau Warga Agar Tetap Menjaga Kamtibmas Dilingkungan Sekitar Tempat Tinggalnya

ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN APEL MALAM PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS.

Antisipasi Karhutla Polsek Kapuas Gencar Sampaikan Himbauan Larangan Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar Kepada Warga

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Technology»RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional
Technology

RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional

vritimesBy vritimes11 Oktober 2026 8:40 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) akan mengatur penyelenggaraan SDI dengan sejumlah asas, antara lain kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum.

“Definisinya RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Senin (5/10/2026).

Selain itu, RUU SDI akan mengatur sejumlah substansi penting salah satunya adalah penguatan kedaulatan data nasional. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek yurisdiksi, tetapi juga kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.

Proses pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian/lembaga terkait lainnya turut berpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU ini.

“Istilah transformasi digital, terkait penetapan data sebagai DDN dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, instansi daerah dan pemerintaha desa/kelurahan secara transparan, objektif, akuntable dan parsitipatif. Terkait klasifikasi DDN menjadi data terbuka, data terbatas dan data tertutup yang semula berada dalam penjelasan menjadi norma”, pungkasnya. (tn/aha)

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleRombak Jajaran, Polri Mutasi Kakorlantas hingga 3 Kapolda dalam Rotasi 199 Perwira
Next Article neobank Plus Resmi Hadir: PLUS Gratisnya, PLUS Diskonnya, PLUS Bunganya
vritimes

Related Posts

neobank Plus Resmi Hadir: PLUS Gratisnya, PLUS Diskonnya, PLUS Bunganya

11 Oktober 2026 8:56 PM

Pasar Motor Tetap Prospektif, BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Motor Baru

11 Oktober 2026 8:17 PM

Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir dan Syukur kepada 1.200 Anak Binaan

11 Oktober 2026 7:46 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.