Kotim – Bhabinkamtibmas Desa Sudan, Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), jajaran Polda Kalimantan Tengah, Aipda Agus Tribasukiyono, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.20 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Agus Tribasukiyono menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya karhutla di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, serta ancaman sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Hulu mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pencegahan karhutla dengan tidak membuka lahan melalui cara membakar serta berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Cempaga Hulu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah karhutla serta meningkatkan kepedulian dan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
(CPG-Hulu)