Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ANGGOTA PIKET JAGA POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

Semakin Pede dengan GCG, PAM JAYA Raih Predikat “Sangat Baik”

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Desa Karang Sari Kec. Parenggean Kab. Kotim – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, Kapolres Kotim, AKBP  l Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W.,S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Parenggean AKP Condro Purnomo Adi, S.Tr.K., S.I.K.,M.P.P mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Terkini

Desa Karang Sari Kec. Parenggean Kab. Kotim – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, Kapolres Kotim, AKBP  l Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W.,S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Parenggean AKP Condro Purnomo Adi, S.Tr.K., S.I.K.,M.P.P mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Admin MediaBy Admin Media12 Oktober 2026 5:13 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Desa Karang Sari Kec. Parenggean Kab. Kotim – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, Kapolres Kotim, AKBP  l Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W.,S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Parenggean AKP Condro Purnomo Adi, S.Tr.K., S.I.K.,M.P.P mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Kapolsek Parenggean AKP Condro Purnomo Adi, S.Tr.K., S.I.K.,M.P.P menekankan bahwa judi online merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum dan dapat membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat. “Kami tidak ingin melihat masyarakat Desa Karang Sari terjebak dalam kegiatan judi online yang hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya , Senin (12/10/2026 ).
Kapolsek Parenggean juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terhasut oleh iming-iming keuntungan cepat dan mudah dari judi online. “Judi online hanya akan membawa kerugian dan dapat merusak masa depan,” tambahnya.
Bagi yang tertangkap melakukan judi online, Kapolsek Parenggean AKP Condro Purnomo Adi, S.Tr.K., S.I.K.,M.P.P mengingatkan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang berat. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku judi online,” tegasnya.
Masyarakat Desa Karang Sari dan sekitarnya dihimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak terlibat dalam kegiatan judi online. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, silahkan melaporkannya kepada pihak kepolisian,(Prg).
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePiket Polsek Parenggean memberikan Pelayanan kepolisian Kepada Masyarakat yang datang melapor.,
Next Article Polsek KP. Mentaya Cegah Premanisme di Dermaga Pelindo Sampit
Admin Media

Related Posts

ANGGOTA PIKET JAGA POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

14 Oktober 2026 12:50 AM

Semakin Pede dengan GCG, PAM JAYA Raih Predikat “Sangat Baik”

14 Oktober 2026 12:46 AM

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

14 Oktober 2026 12:38 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.