Example 728x250
Terkini

Polsek Selat Hadir dengar Curhat Warga

×

Polsek Selat Hadir dengar Curhat Warga

Sebarkan artikel ini

Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Utara Kec.Selat Kab.Kapuas.

Dalam giat jum’at curhat tersebut salah satu warga yang bernama Sdr. MANAN menanyakan terkait syarat pembuatan sim A, Kemudian Kapolsek Selat KOMPOL SUSILOWATI, S.E., M.M melalui Kanit Lantas Polsek selat IPDA SISWONO TRI SOEMANTRI, S.H,. M.M menyampaikan bahwa persyaratan untuk membuat sim A adalah yang pertama pemohon harus sudah berusia 17 tahun, membawa KTP asli dan foto kopy sebanyak 3 lembar, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter kemudian syarat tersebut dibawa ke satpas lalu lintas untuk melakukan pendaftaran.

Mendengar penjelasan dari Personel Polsek Selat tersebut, warga merasa sangat terbantu dan mengucapkan terimakasih dengan kinerja Polri yang sudah berperan aktif dalam membantu pemecahan masalah yang terjadi di Masyarakat.(nono).