Kotim – Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Tahun 2026 kepada masyarakat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (13/10/2026) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya pada musim kemarau.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, memahami dampak yang ditimbulkan oleh Karhutla, serta mengetahui ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam upaya pencegahan Karhutla dengan menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla.
Diharapkan melalui kegiatan tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.