Pulang Pisau – Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir mengamankan seorang pria berinisial “AH” (33) yang membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit, Senin (09/09/2024) malam.
Diketahui pelaku berinisial “AH” (33) warga Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie Damhodie, S.H.,MM. menjelaskan, Ungkap kasus pelaku pembawa Sajam ini, berkat adanya laporan dari warga akan adanya pria yang membawa senjata tajam di lokasi dekat Taman Sumbu Kurung.
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di dekat Taman Sumbu Kurung adanya pria membawa Sajam tanpa ijin. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Kahayan Hilir melakukan penyelidikan dan mendatangi tersangka dan langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa sebilah Sajam jenis celurit,” Ipda Rodie.
Lebih lanjut, Ipda Rodie menjelaskan, dengan kejadian ini, pelaku langsung di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Kahayan Hilir bersama barang bukti berupa sebilah celurit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini berada di Mako Polsek Kahayan Hilir guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku bisa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Thn. 1951, tentang seseorang membawa Sajam tanpa ijin yang bukan untuk pekerjaannya atau barang pusaka / barang kuno,” pungkasnya.