Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. Seperti yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Timur saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat di sekitar Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Selasa (10/9/2024)
Personel Polsek Kapuas Timur juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan “Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya (u11)