Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mencegah Premanisme, Tim Patroli Presisi Polres Barito Utara Sisir Objek Vital dan Pusat Keramaian

Siapa Calon Kasal Berikutnya? Rekam Jejak Hersan dari Kapal Perang hingga Istana Jadi Sorotan

Dukung Iklim Investasi Aman dan Kondusif, Polres Barito Utara Hadiri Pembukaan Bimtek Perizinan Berusaha dan LKPM 2026

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN WARGA
Terkini

ANTISIPASI DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN WARGA

Admin MediaBy Admin Media14 Oktober 2026 12:33 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan dating masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/10/2026) pukul 08.35 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Sanksi hukum dan denda sebagai mana tertuang pada undang-undangRI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah, Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJAMIN KEAMANAN LINGKUNGAN KERJA, POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN PELAYANAN TETAP KONDUSIF
Next Article TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA TOLAK PERTAMBANGAN TANPA IZIN
Admin Media

Related Posts

Mencegah Premanisme, Tim Patroli Presisi Polres Barito Utara Sisir Objek Vital dan Pusat Keramaian

14 Oktober 2026 2:52 PM

Siapa Calon Kasal Berikutnya? Rekam Jejak Hersan dari Kapal Perang hingga Istana Jadi Sorotan

14 Oktober 2026 2:49 PM

Dukung Iklim Investasi Aman dan Kondusif, Polres Barito Utara Hadiri Pembukaan Bimtek Perizinan Berusaha dan LKPM 2026

14 Oktober 2026 2:44 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.