Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PERHATIAN NYATA UNTUK PRAJURIT, DANKODAERAL III RESMIKAN TIGA FASILITAS PERUMAHAN

Polsek Baamang Gelar Sosialisasi Strategis Guna Cegah Kebakaran Hutan

Upaya Polsek Baamang Perkuat Kedisiplinan Anggota lewat Pengawasan Intensif

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA TOLAK PERTAMBANGAN TANPA IZIN
Terkini

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA TOLAK PERTAMBANGAN TANPA IZIN

Admin MediaBy Admin Media14 Oktober 2026 12:34 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/10/2026) pukul 08.35 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleANTISIPASI DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN WARGA
Next Article DUKUNG PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR AJAK WARGA JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN
Admin Media

Related Posts

PERHATIAN NYATA UNTUK PRAJURIT, DANKODAERAL III RESMIKAN TIGA FASILITAS PERUMAHAN

14 Oktober 2026 3:49 PM

Polsek Baamang Gelar Sosialisasi Strategis Guna Cegah Kebakaran Hutan

14 Oktober 2026 3:43 PM

Upaya Polsek Baamang Perkuat Kedisiplinan Anggota lewat Pengawasan Intensif

14 Oktober 2026 3:43 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.