
Puruk Cahu – Kepala Kepolisian Resor Murung Raya (Mura) AKBP Franky M. Mknarhen, S.I.K. mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan karena membahayakan keselamatan, kesehatan, dan melanggar hukum.
Kapolres Mura AKBP Franky mengatakan, pihaknya tegas melarang masyarakat atau siapa saja membuka lahan dengan cara membakar hutan karena pada musim kemarau seperti saat ini sangat berbahaya.
Selain memberikan himbauan melalui awak media, Polres Mura juga memnyampaikan himbauan melalui Media Sosial dan juga menekankan kepada jajarannya agar memberikan imbauan larangan membakar secara sembarangan kepada masyarakat secara langsung saat bertugas di lapangan serta menasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan.
“Kami akan melakukan patroli Gabungan TNI-POLRI dan Instansi terkait dengan sasaran daerah rawan Karhutla, juga akan melakukan Patroli internal Polres Mura dan Polsek jajaran,” ungkapnya, Jumat (1/8/2025).
“Saya akan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, mereka akan kami jerat dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” tegasnya. (hms)