Example 728x250
Terkini

Di Duga Pemerintah Desa Rejing Lalukan Perbuatan Sewenang Wenang. Di Duga Pula Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

×

Di Duga Pemerintah Desa Rejing Lalukan Perbuatan Sewenang Wenang. Di Duga Pula Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

Sebarkan artikel ini
20240909 135949

 

20240909 135949

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Pemerintah Desa Rejing Kecamatan Tiris di Duga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Prihal permasalahan Hak milik Tanah yang tak kunjung di selesaikan. di ketahui, sesuai buku leter C desa, Atas nama Suradi Patimah Nomor 667, persil 39 dengan luas 250 D di kleim oleh seseorang. berdasarkan leter C tersebut sudah jelas Persil serta luas nya. 11/09/2024.

Namun, Pemerintah Desa Rejing, Tidak Mempunyai keberanian, ketegasan, bahkan terkesan membodohi Masyarakat. berdasarkan Luas yang tertulis Dengan jelas di buku leter C desa, 250 D. yang mana saparuh dari luas tersebut, yaitu 125 D, sudah terjual pada tahun 1991. dan sisa nya juga tertulis jelas di buku Leter C Desa, Yaitu 125 D.

bahkan, yang seduh terjual dan bersertipikat dengan luas yang tertulis dalam sertipikat kurang lebih 1700 M. miris nya, Sisa yang 125 D, di anggap sudah tidak ada oleh para oknum pemerintah desa Rejing, bahkan para oknum tersebut terkesan membodohi masyarakat dengan mengukur tanah yang sudah di ukur secara resmi oleh BPN kabupaten Probolinggo. padahal dalam sertipikat sudah jelas luas nya di dalam SHM.

salah satu ahli waris dari Suradi patimah “SS” mengatakan saat di konfirmasi team media prihal permasalahan tanah yang ada di desa Rejing kecamatan Tiris. “Memang masalah itu belum selesai sampai sekarang. dan itu kunci permasalahan ada di desa sebenarnya, selesai tidak nya tergantung desa, apapun resiko nya desa punya tanggung jawab. “ucap nya.

lebih lanjut kata ahli waris. kami Cuman meminta ketegasan dari pemerintah desa rejing. yang pertama, jika itu memang bukan tanah kami, dan letak persil 39 yang katanya bukan di sana, saya minta surat keterangan secara resmi dari pemerintah desa rejing. yang kedua, masalah luas nya. di karenakan separuh nya sudah terjual dan sudah bersertipikat ( SHM). jika memang sisa dari yang di jual itu bukan milik kami, kami juga minta surat pernyataan secara resmi.

memang dulu pernah di ukur oleh oknum pemerintah desa Rejing, namun, yang di ukur itu bukanlah tanah yang bermasalah, akan tetapi tanah yang sudah ada sertipikat yang di ukur kembali, padahal dalam sertipikat sudah jelas luas nya. kami kan tidak paham seperti apa metode pengukuran nya. Pengukuran itu sampai ke dalam jurang, kalau tidak salah dalam nya jurang itu sekitar 70 miter. dan pengukuran itu di saksikan oleh kepala desa rejing dan perangkat desa rejing, dan kami di dampingi oleh salah satu perangkat desa tegalwatu.

Dengan Adanya Pengukuran kembali tanah yang sudah bersertipikat oleh para oknum pemerintah desa Rejing. patut di duga, pemerintah desa Rejing telah menyalahgunakan wewenang. di duga pula telah melakukan perbuatan melawan hukum. di karenakan tanah yang sudah berstatus SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi sehingga tidak mudah untuk diganggu gugat.

menyalahgunakan wewenang, Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

sedangkan perbuatan melawan hukum di jelaskan dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Menurut pasal ini PMH diberi pengertian sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

sementara kepala desa Rejing “H. Suari” saat di hubungi lewat sambungan watshap via telpon oleh team media, Namun, tidak pernah di angkat. akhirnya team media menghubungi kasipem desa Rejing “RS” lewat Sambungan watshap via chat, prihal Adanya permasalahan tanah tersebut. kenapa pemerintah desa Rejing tidak berani Mengambil sikap, tidak Menyampaikan Secara Tertulis Seperti yang di minta oleh Ahli waris Suradi patimah.

“saya tidak desa tidak bisa memberikan keputusan tanah itu pemilik nya siapa, bukan wewenang Desa” sedangkan pesan singkat singkat selanjutnya, di hapus oleh kasipem tersebut dengan alasan, takut salah ngomong. selang beberapa hari kemudian, team media mengkonfirmasi nya kembali lewat jalur yang sama yaitu, watshap. namun, jawaban kasipem masih mau konsultasi dengan kades dan sekdes. ” saya mau konsultasi sama kades dan sekdes. “Pungkas nya.

Sangat ironis, pemerintah desa Rejing tidak bisa memberikan keputusan, membiarkan permasalahan itu berlarut-larut, mengorbankan masyarakat. Untuk apa ada buku leter C desa jika tidak bisa di manfaatkan dengan baik. padahal, segala permasalahan tanah kunci dasar nya ada di desa.