Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antisipasi Dampak Kabut Asap,Yayasan Pelita Kita Bersama Kolaborasi Dengan Dinas Kesehatan P2KB Bagikan Masker.

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen RI Gelar Dialog Pendidikan Bersama Guru dan Kepala Sekolah, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

‎Pemkab Taput Dampingi Mendikdasmen Tinjau Sekolah dan Gelar Dialog Pendidikan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media15 Oktober 2026 3:30 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di Dermaga Pelindo Sampit, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tiga personel piket Regu SPK II dengan menyasar masyarakat dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan Dermaga Pelindo Sampit. Sosialisasi dilakukan melalui penyampaian imbauan secara langsung serta pembagian informasi menggunakan pamflet maklumat.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian karhutla.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, tata cara pembukaan lahan yang benar, serta ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah karhutla dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Cempaga Patroli pengawasan distribusi BBM di SPBU
Next Article Patroli Pagi Di Pemukiman Warga, Polsek Ketapang Bersama Masyarakat ‎
Admin Media

Related Posts

Antisipasi Dampak Kabut Asap,Yayasan Pelita Kita Bersama Kolaborasi Dengan Dinas Kesehatan P2KB Bagikan Masker.

15 Oktober 2026 5:08 PM

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen RI Gelar Dialog Pendidikan Bersama Guru dan Kepala Sekolah, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

15 Oktober 2026 5:00 PM

‎Pemkab Taput Dampingi Mendikdasmen Tinjau Sekolah dan Gelar Dialog Pendidikan

15 Oktober 2026 4:54 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.