Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial ( C ), berusia (36) tahun, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita lima paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,88 gram dan berat bersih 18,46 gram.
Penindakan berlangsung di sebuah rumah toko (ruko) di pinggir Jalan Lintas Tumbang Jutuh–Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam menindaklanjuti program prioritas Kapolri terkait pemberantasan tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalui tindakan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam satu plastik klip besar yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut. Petugas kemudian memeriksa sebuah dompet kecil berwarna abu-abu dan menemukan dua paket plastik klip lain berisi kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu. Dengan demikian, total barang yang diamankan berjumlah lima paket.
Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan empat plastik klip kosong, empat lembar tisu putih, satu dompet kecil berwarna abu-abu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 70 berwarna abu-abu. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp7.000.000 yang menurut dugaan penyidik berkaitan dengan transaksi narkotika dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, petugas membawa pria berinisial ( C ) beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku serta menelusuri asal-usul barang yang ditemukan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba terus berupaya menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Jumat (16/10/2026) pagi.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Gunung Mas terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelapnya. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai penting dalam membangun kepedulian bersama serta mencegah dampak narkotika terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Melalui pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Gunung Mas berupaya mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat memperkuat kerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (sp)
