Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dalam rangka menjaga situasi Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Di Sekitar Kelurahan Palingkau Lama

CEGAH KARHUTLA, POLSEK SELAT GENCARKAN PEMASANGAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG.

Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia, Pemkab Taput Raih Apresiasi Peserta Se-Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Nasional»Dorong Peradilan Terpadu, Kapolri Suyudi Tekankan Teknologi Harus Permudah Akses Hukum
Nasional

Dorong Peradilan Terpadu, Kapolri Suyudi Tekankan Teknologi Harus Permudah Akses Hukum

yadiBy yadi16 Oktober 2026 5:51 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | Jakarta – Sinkronisasi antarlembaga menjadi kunci untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan memberikan kepastian hukum. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendukung langkah penyelarasan tersebut melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi penegak hukum, terutama dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Suyudi menilai, penegakan hukum tidak dapat berjalan secara optimal apabila setiap institusi bekerja sendiri-sendiri. Sistem peradilan pidana membutuhkan kesamaan pemahaman dan koordinasi agar penanganan perkara berlangsung lebih efektif sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia mengapresiasi inisiatif Menteri Hukum yang mendorong terbentuknya kesepakatan lintas lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi.

Kapolri juga menyoroti peran teknologi informasi dalam mendukung keterbukaan layanan hukum. Menurutnya, perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai proses peradilan.

“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” katanya.

Sementara itu, Supratman menjelaskan, SKB disusun untuk menyelaraskan tugas dan kewenangan masing-masing institusi, menyamakan pemahaman, serta mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kesepakatan ini juga diharapkan membantu penyelesaian persoalan yang melibatkan lebih dari satu lembaga.

“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut tetap menghormati independensi setiap institusi. Koordinasi dibangun untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan, bukan mencampuri kemandirian lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Melalui kesepakatan ini, pemerintah berharap pembaruan hukum pidana dapat diikuti dengan tata kelola peradilan yang semakin selaras. Tantangannya kini terletak pada implementasi, agar koordinasi antarlembaga benar-benar dirasakan masyarakat melalui proses hukum yang lebih mudah diakses, konsisten, dan berkeadilan.(PY)

Redaksi

#Kapolri #KementerianHukum #KUHAPBaru KUHPBaru PeradilanTerpadu SistemPeradilanPidana SuyudiArioSeto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA TAMBANG ILEGAL
Next Article JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING
yadi

Related Posts

Stafsus Menag Gandeng Budayantara Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Palestina

16 Oktober 2026 9:04 AM

Kemenpora Gelar Indonesia Youth Summit 2026, Seleksi Ketat 160 Pemuda Terbaik

14 Oktober 2026 8:50 AM

Rombak Jajaran, Polri Mutasi Kakorlantas hingga 3 Kapolda dalam Rotasi 199 Perwira

11 Oktober 2026 8:33 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.