Probolinggo. AnalisNews.co.id
Pemerintah Desa Tegalwatu kecamatan Tiris bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) serta Perwakilan Tokoh Masyarakat dari masing masing dusun. menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2025. Bertempat di pendopo Kantor Desa Tegalwatu. 11/09/2024.
adapun Narasumber Musyawarah Desa ( Musdes) di Hadiri oleh “Hery Hadisasto” kasi pemerintahan kecamatan tiris, “Joko Nugroho” Kasi tantrib kecamatan Tiris. Sedangkan dari pemerintah desa tegalwatu sendiri, PJ kepala desa tegalwatu “M Nuri” serta seluruh perangkat desa tegalwatu.
Hadir pula, ketua Bedan permusyawatan Desa (BDP) beserta anggota nya. tidak hanya itu, Musdes tersebut juga di hadiri oleh sekitar 40 orang perwakilan dari masing masing dusun. di antaranya, dari tokoh masyarakat, RT RW, Kader, team penggerak PKK. Bidan Desa, Menteri Desa, dan pendamping desa ( PD).
Musdes adalah salah satu proses partisipatif dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa.Proses ini merupakan bentuk demokratisasi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa, di mana masyarakat desa berperan aktif dalam merumuskan, membahas, dan menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.
PJ kepala Desa Tegalwatu “M. Nuri” Menjelaskan prihal Tujuan dari Musdes tersentuh. Musdes ini adalah penyusunan rencana pemerintah desa Untuk Anggaran tahun 2025. lewat musdes ini, kami menampung aspirasi/usulan usulan dari perwakilan tiap tiap dusun. “jelas nya.
jadi kami menampung aspirasi masyarakat, apa yang perlu kami prioritaskan untuk Membangun Desa Tegalwatu, salah satu yang di usulkan tadi adalah, Rabat beton, TPT dan Sumur Bor, itu untuk Fisiknya. jika yang non fisik, ada juga permintaan dari Bidan, untuk penambahan Kader posyandu.
Sumua nya usulan itu, nanti kita tampung dan di tuangkan dalam (RKPdesa) Tahun 2025. nanti ke RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). terkait Visi dan Misi nya kepala desa Definitif. jadi kami tidak boleh merobah apa yang sudah tertuang di RPJMDes. di karenaka Visi dan Misi Tersebut Sudah tertuangkan selama 6 (enam) tahun. “pungkas nya.