SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terlapor berinisial M. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,82 gram.
Terlapor diamankan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, RT 007 RW 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan M yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya. Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh lurah dan sejumlah warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,82 gram di atas meja. Selain itu, petugas turut menyita satu buah timbangan, satu unit ponsel Vivo Y27s berwarna ungu, serta satu kartu SIM yang ditemukan di lantai kamar. Berdasarkan laporan polisi, seluruh barang bukti tersebut diakui terlapor sebagai miliknya.
Selanjutnya, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan terlapor.(Hms)
