Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Simakrama di Bedugul : Korem 163/Wira Satya dan PEPABRI Bali Pererat Persaudaraan Perkuat Jiwa Korsa

BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING

Sorotan: MWC NU Grogol Petamburan Gelar Seleksi Lomba Hadroh Peringati Hari Santri Nasional 2026

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Hendak Kabur Lewat Jendela Lantai Dua, Pria di Sampit Ditangkap Polisi dengan 32,19 Gram Sabu
Terkini

Hendak Kabur Lewat Jendela Lantai Dua, Pria di Sampit Ditangkap Polisi dengan 32,19 Gram Sabu

Admin MediaBy Admin Media16 Oktober 2026 6:19 PM0142 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Seorang pria berinisial MN bin EM diamankan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, RT 007 RW 002, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 32,19 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MN yang saat itu sedang berada di kediamannya.
Namun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, MN diduga berusaha melarikan diri melalui jendela lantai dua rumahnya. Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah anggota kepolisian mengamankannya di bagian belakang rumah. Petugas kemudian memperlihatkan identitas dan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh lurah serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 32,19 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip, satu plastik klip besar, potongan sedotan berujung lancip, serta uang tunai Rp200 ribu dalam pecahan dua lembar Rp100 ribu. Sejumlah barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak kacamata. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo A17 berwarna biru navy yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, MN mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan MN dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.(hms)
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Cempaga sosialisasi larangan Karhutla
Next Article Polres Kotim Ungkap Kasus Sabu 4,82 Gram, Satu Orang Diamankan
Admin Media

Related Posts

Simakrama di Bedugul : Korem 163/Wira Satya dan PEPABRI Bali Pererat Persaudaraan Perkuat Jiwa Korsa

17 Oktober 2026 9:24 PM

BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING

17 Oktober 2026 9:08 PM

Sorotan: MWC NU Grogol Petamburan Gelar Seleksi Lomba Hadroh Peringati Hari Santri Nasional 2026

17 Oktober 2026 9:07 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.