Example 728x250
Terkini

Sidang Sengketa Informasi PETA KIAK Beltim di KI Babel Berlanjut Meski Tanpa Kehadiran Termohon

22
×

Sidang Sengketa Informasi PETA KIAK Beltim di KI Babel Berlanjut Meski Tanpa Kehadiran Termohon

Sebarkan artikel ini
IMG 20240912 113353

BANGKA BELITUNG – Meskipun tanpa kehadiran Termohon, sidang sengketa informasi yang diajukan Sahrus Salis terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tetap berlangsung pada Rabu (11/09/2024). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan agenda permohonan peta Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) di Beltim. Kamis (12/09/2024).

Majelis Komisioner yang memimpin jalannya sidang dipimpin oleh Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med, didampingi anggota Fahriani, S.H., C.Med, dan Ita Rosita S.P., C.Med. Sidang juga dihadiri oleh panitera Abrillioga, S.H.

Meskipun Termohon atau kuasanya tidak hadir, sidang tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1/2013 Pasal 31, yang memungkinkan pemeriksaan dan keputusan dapat dilakukan tanpa kehadiran Termohon.

Pemohon, Sahrus Salis, menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Komisioner yang tetap menjalankan sidang sesuai prosedur, meskipun ia harus menempuh perjalanan jauh dari Belitung.

“Saya berharap perjuangan saya ini membuahkan hasil terbaik,” ungkapnya.

Ahmad Tarmizi, selaku Ketua Majelis Komisioner, menyampaikan bahwa sidang diskors untuk kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan awal terkait legal standing.

Ia menjelaskan bahwa setelah itu akan diadakan mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian hingga akhirnya putusan dibacakan.

“Semua prosedur akan kami jalankan sesuai dengan PSI dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Panitera,” ujar Tarmizi menegaskan komitmen KI Babel dalam menyelesaikan sengketa informasi secara profesional.analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedi

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.