Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Waskita Beton Precast Optimalkan Aset melalui Kerja Sama Pemanfaatan Precast Plant WSBP Cibitung

Polres Barito Utara Gelar Operasi Sarang Narkoba, 52 Orang Jalani Tes Urine di Lima Lokasi Hiburan dan Titik Rawan

PLUS Diskonnya dari neobank Plus: Ada Promo QRIS, Diskon Merchant, hingga Top Up E-Wallet

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Judi Online yang semakin tinggi, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Judi Online kepada warga Kec. Pulau Hanaut
Terkini

Cegah Judi Online yang semakin tinggi, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Judi Online kepada warga Kec. Pulau Hanaut

Admin MediaBy Admin Media18 Oktober 2026 5:05 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Pulau Hanaut – Personil Polsek Pulau Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada Masyarakat yang ada diwilayah Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim, Minggu (18/10/2026)
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kec. Pulau Hanaut
Dalam kegiatan, Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.
Personil Polsek Pulau Hanaut memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini seraya mengawasi putra putrinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.
Selanjutnya Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Pulau Hanaut akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kapolsek.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK
Next Article Untuk menjaga pasokan tetap stabil Personel Polsek Jaya Karya siap sedia melakasanakan monitoring penyaluran BBM subsidi di SPBU 64.743.04 Samuda.
Admin Media

Related Posts

Polres Barito Utara Gelar Operasi Sarang Narkoba, 52 Orang Jalani Tes Urine di Lima Lokasi Hiburan dan Titik Rawan

18 Oktober 2026 7:32 PM

Laksanakan Giat Patroli Rutin Pada Malam Hari Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital Dan Tempat Berkumpulnya Masyarakat

18 Oktober 2026 7:22 PM

CEGAH KARHUTLA MELUAS, PERKUAT KOORDINASI POSLAP TERPADU KARHUTLA KECAMATAN MANTANGAI BERSAMA LINTAS SEKTOR

18 Oktober 2026 7:22 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.