Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TEGAS BERANTAS NARKOTIKA, DANKODAERAL III HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI VAPE SENILAI RP 34,9 MILIAR

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

Antisipasi Karhutla, Personel Polsek Jenamas Terus Melakukan Sosialisasi Dengan Warga Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI
Terkini

WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media19 Oktober 2026 12:53 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (19/10/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSELAMATKAN GENERASI MUDA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI BAHAYA NARKOBA
Next Article Polres Gunung Mas Edukasi Siswa tentang Perundungan, Serahkan Bantuan Oksigen dan Masker ke Sekolah
Admin Media

Related Posts

TEGAS BERANTAS NARKOTIKA, DANKODAERAL III HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI VAPE SENILAI RP 34,9 MILIAR

19 Oktober 2026 2:16 PM

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

19 Oktober 2026 2:07 PM

Antisipasi Karhutla, Personel Polsek Jenamas Terus Melakukan Sosialisasi Dengan Warga Masyarakat

19 Oktober 2026 2:04 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.