Home / TERKINI / Polsek Kapuas Hulu Sosialisasi Cegah Illegal Logging…!!!

Polsek Kapuas Hulu Sosialisasi Cegah Illegal Logging…!!!

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Polsek Kapuas Hulu Polsek Kapuas Polda Kalteng melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diwilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Minggu (03/08/2025) pukul 10.15 WIB.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diwilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas melalui kegiatan sosialisasi merupakan langkah preemptif yang dilakukan Personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rustam. E dan Aiptu Karyadi supaya masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan aktivitas illegal logging dan penebangan hutan.

Kapolsek Kapuas Timur mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Hulu supaya tidak melakukan aktivitas illegal logging dan penebangan hutan karna bisa dipidana sebagaimana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” ujarnya.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat menyadari bahaya, dampak dan sanksi hukum apabila melakukan aktivitas illegal logging dan penebangan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari instansi terkait,” tegasnya.

Kapolsek Kapuas Hulu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan alam diwilayah Kecamatan Kapuas Hulu supaya hutan kita tetap lestari dan terhidar dari bencana alam banjir dan tanah longsor serta masih bisa dirasakan oleh generasi kita. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *