Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KAI Bandara Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak-anak Panti Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam

Eksekusi Cepat hingga Perlindungan Dana, Ini Alasan HSB Investasi #JadiPilihan Aplikasi Trading Terbaik

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bangka Barat Libatkan 50 Peserta dalam Donor Darah

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Di Desa Muara Sumpoi
Terkini

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Di Desa Muara Sumpoi

Admin MediaBy Admin Media20 Oktober 2026 10:49 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Bhabinkamtibmas Desa Muara Sumpoi Polsek Murung, Polres Murung Raya, Polda Kalteng Bripda Heky sosialisasi karhutla kepada warganya, Selasa (20/10/2026).

Kapolres Murung Raya AKBP Agung Gima Sunarya, S.I.K. melalui Kapolsek Murung Ipda Riko menyampaikan, kegiatan yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas ini untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang yaitu fokus utama dari kegiatan ini untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat supaya tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau nanti.

“Kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Murung mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Rangkul Masyarakat Cegah Aksi Membakar Hutan dan Lahan
Next Article Polisi Peduli Pendidikan, Satlantas Polres Murung Raya Gelar Police Goes To School di SMPN 5 Murung Puruk Cahu
Admin Media

Related Posts

KAI Bandara Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak-anak Panti Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam

20 Oktober 2026 12:18 PM

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bangka Barat Libatkan 50 Peserta dalam Donor Darah

20 Oktober 2026 11:51 AM

Kartu Pokemon dan Kripto Punya Kesamaan? COO FLOQ Ungkap Faktanya di ICP 2026

20 Oktober 2026 11:38 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.