Example 728x250
Kalteng

Personel Polsek Permata Kecubung Sampaikan Himbauan Kamtibmas Terkait Pungli, Ajak Masyarakat Hindari Praktik Ilegal

18
×

Personel Polsek Permata Kecubung Sampaikan Himbauan Kamtibmas Terkait Pungli, Ajak Masyarakat Hindari Praktik Ilegal

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 13 at 12.24.58 ce299b2b

Polres Sukamara – Personel Polsek Permata Kecubung terus melakukan upaya preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui penyampaian himbauan terkait pungutan liar (pungli). Pada (tanggal), personel Polsek menggelar kegiatan sambang langsung ke berbagai wilayah di Kecamatan Permata Kecubung, dengan fokus utama menyosialisasikan dampak negatif pungli serta mengajak masyarakat untuk secara aktif berperan dalam pencegahannya, Jumat (13/09/2024) Pagi.

Kegiatan sambang langsung ini menyasar sejumlah titik strategis, seperti pasar, perkantoran, dan area publik lainnya, di mana interaksi antara petugas dan masyarakat berlangsung secara hangat dan terbuka. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan penjelasan terkait definisi pungli, serta dampak buruk yang diakibatkan oleh praktik tersebut. Warga diingatkan bahwa pungli merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tidak hanya individu, tetapi juga masyarakat luas, karena dapat menurunkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan ketidakadilan sosial.

Personel Polsek Permata Kecubung menekankan bahwa pungli sering kali terjadi di sektor pelayanan umum, baik di instansi pemerintah maupun swasta, sehingga sangat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan apabila menemukan pungutan liar yang tidak resmi. “Kami berharap masyarakat bisa lebih kritis dan peka terhadap segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. Pungli merusak tatanan pelayanan publik, dan dampaknya bisa sangat luas, tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga memperlemah kepercayaan terhadap lembaga pelayanan,” jelas salah satu personel Polsek Permata Kecubung.

Dalam dialog yang berlangsung, personel juga menjelaskan prosedur pelaporan bagi warga yang ingin melaporkan dugaan kasus pungli. Mereka mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor ke pihak berwenang, baik melalui kantor polisi maupun melalui kanal pelaporan yang sudah disediakan pemerintah. Petugas menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pelapor sangat dijamin, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan mendapatkan intimidasi atau ancaman dari pihak yang terlibat dalam praktik pungli.

Salah satu warga yang disambangi dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah Polsek Permata Kecubung dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat bermanfaat karena banyak warga yang belum sepenuhnya memahami bentuk-bentuk pungli yang sering terjadi di lingkungannya. “Dengan adanya penjelasan langsung dari pihak kepolisian, kami jadi lebih paham bahwa pungli itu bukan hanya soal uang, tapi juga soal keadilan. Kami juga jadi tahu bagaimana caranya melapor jika melihat pungli terjadi,” ujar salah satu warga yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Tidak hanya menyampaikan himbauan, personel Polsek Permata Kecubung juga menyatakan kesiapannya untuk terus mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pungli. Kapolsek Permata Kecubung menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan di sektor-sektor yang rawan terjadinya pungli, serta mengerahkan personel untuk melakukan pemantauan rutin. “Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa wilayah hukum Polsek Permata Kecubung bersih dari praktik pungli. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan pelayanan yang bersih, jujur, dan transparan. Kami juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan ini,” tegas Kapolsek.

Himbauan terkait larangan pungli ini juga menjadi bagian dari dukungan Polsek Permata Kecubung terhadap program nasional Saber Pungli yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat. Program ini menitikberatkan pada pencegahan melalui edukasi serta pemberdayaan masyarakat, di samping penegakan hukum terhadap para pelaku. Polsek Permata Kecubung meyakini bahwa dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, praktik pungli akan semakin sulit terjadi, karena tidak ada ruang bagi para pelaku untuk beraksi.

Selain itu, petugas juga menyampaikan bahwa pungli tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik, karena proses birokrasi yang seharusnya berjalan transparan dan efisien justru menjadi terhambat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa melawan pungli adalah bagian dari upaya menjaga keadilan dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kesempatan tersebut, warga juga diberikan brosur berisi informasi terkait pungli dan nomor kontak yang bisa dihubungi jika mereka menemukan atau mengalami pungutan liar di wilayah mereka.

Kegiatan sambang langsung yang dilakukan oleh Polsek Permata Kecubung ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan praktik pungli. Dengan adanya edukasi dan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, Polsek Permata Kecubung optimis bahwa wilayah tersebut akan semakin kondusif dan bersih dari segala bentuk pungutan liar. Program ini akan terus digencarkan, dengan rencana melakukan kunjungan ke berbagai titik lainnya di wilayah hukum Polsek Permata Kecubung untuk memastikan pesan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

Di penghujung kegiatan sambang, personel Polsek Permata Kecubung kembali menegaskan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pungli. Mereka mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban demi kesejahteraan bersama. “Mari kita wujudkan wilayah yang bebas dari pungli, dan terus jaga kamtibmas agar kita semua bisa hidup dalam suasana yang aman dan nyaman,” pungkas personel Polsek. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.