Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Pagi, Polsek Jelai Intensifkan KRYD Pagi Hari

Dukungan Pelayanan Prima, Polwan Polres Barito Utara Gelar Patroli, Pengamanan Shalat Jumat, dan Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Wakapolda Babel Jumling Di Belitung, Sampaikan Pesan Kamtibmas – Layanan Call Center 110

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA TAMBANG ILEGAL
Terkini

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA TAMBANG ILEGAL

Admin MediaBy Admin Media22 Oktober 2026 10:37 AM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal imbauan pencegahan illegal mining kepada masyarakat di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (22/10/2026) pukul 10.00 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDUKUNG PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT JAGA LINGKUNGAN
Next Article Rura Silindung Dikepung Asap: BPC GMKI Tarutung Desak Tindakan Nyata Pemkab Taput, Jangan Hanya Keluar Surat Edaran!
Admin Media

Related Posts

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Pagi, Polsek Jelai Intensifkan KRYD Pagi Hari

23 Oktober 2026 4:50 PM

Dukungan Pelayanan Prima, Polwan Polres Barito Utara Gelar Patroli, Pengamanan Shalat Jumat, dan Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

23 Oktober 2026 3:58 PM

Wakapolda Babel Jumling Di Belitung, Sampaikan Pesan Kamtibmas – Layanan Call Center 110

23 Oktober 2026 3:56 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.