Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Karhutla, Personel Polsek Jenamas Gencar Berikan Imbauan Dengan Warga

Cegah Karhutla, Personel Polsek GB Awai Gencar Sosialisasikan Terkait Larangan Karhutla Dengan Warga

Cegah Karhutla, Personel Polsek Dushil Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Dengan Warga

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Rura Silindung Dikepung Asap: BPC GMKI Tarutung Desak Tindakan Nyata Pemkab Taput, Jangan Hanya Keluar Surat Edaran!
Terkini

Rura Silindung Dikepung Asap: BPC GMKI Tarutung Desak Tindakan Nyata Pemkab Taput, Jangan Hanya Keluar Surat Edaran!

alexBy alex22 Oktober 2026 10:44 AM084 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

analisnews.co.id

TARUTUNG, 18 OKTOBER 2026 – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Cabang Tarutung Masa Bakti 2026-2028 menyatakan sikap darurat dan keprihatinan mendalam atas bencana kabut asap pekat akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyelimuti kawasan Rura Silindung dan Kabupaten Tapanuli Utara dalam sepekan terakhir. GMKI Tarutung menilai Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkesan lamban dan tidak siap secara struktural, sehingga mengorbankan aspek kesehatan dan hak hidup mendasar masyarakat.

Bukti Masalah & Fakta di Lapangan

Berdasarkan data dan pantauan tim BPC GMKI Tarutung di lapangan, kondisi Tapanuli Utara saat ini telah masuk dalam fase mengkhawatirkan:
1. Jarak Pandang Merosot Tajam: Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Silangit mencatat jarak pandang di wilayah Tapanuli Utara sempat anjlok drastis berkisar antara 1 hingga 3 kilometer saja akibat pekatnya kabut asap. Hal ini sangat mengancam keselamatan transportasi darat maupun operasional penerbangan.
2. Ketiadaan Alat Ukur Kualitas Udara (ISPU): Berdasarkan pengakuan resmi Dinas Kesehatan Taput, Pemkab Taput hingga saat ini tidak memiliki alat pengukur level pencemaran udara yang objektif. Ketiadaan instrumen ini dinilai GMKI sebagai bentuk kelalaian mitigasi bencana, membuat masyarakat ibarat “berjalan dalam kegelapan” tanpa tahu seberapa racun udara yang mereka hirup setiap hari.
3. Pendidikan Lumpuh (Skema PJJ): Dampak buruk udara yang berada pada kategori Sedang hingga Tidak Sehat memaksa Dinas Pendidikan Provinsi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan (PAUD hingga SMA) di Sumatera Utara, termasuk Tapanuli Utara, untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 16-21 Oktober 2026.
4. Ancaman ISPA Nyata: Meskipun Dinas Kesehatan berdalih belum ada lonjakan masif pasien di RSUD Tarutung, di akar rumput masyarakat dan anak-anak sekolah mulai mengeluhkan batuk, sesak napas, hingga iritasi mata pekat. Langkah Pemkab yang sekadar menyiapkan 5.000 masker dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan proteksi massal 15 kecamatan di Taput.

Landasan Hukum yang Mengikat

GMKI Tarutung menegaskan bahwa penanganan Karhutla dan dampaknya bukan sekadar aksi sukarela, melainkan kewajiban konstitusional dan hukum yang mengikat Pemerintah Daerah. Pemkab Taput dapat digugat atas kelalaian apabila mengabaikan regulasi berikut:
• Undang-Undang Dasar 1954 Pasal 28H ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan tanggung jawab pemerintah (pusat dan daerah) dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran udara. Pasal 69 secara tegas melarang setiap orang/korporasi membuka lahan dengan cara membakar.
• UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Pemda memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya, meliputi pemenuhan hak masyarakat terdampak secara cepat dan tepat.
• Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan: Memerintahkan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengupayakan secara aktif pencegahan, pemadaman, dan penanganan dampak karhutla secara cepat di tingkat tapak.

Tuntutan Resmi BPC GMKI Tarutung MB 2026-2028

Melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, Ketua Cabang GMKI Tarutung bersama rekan-rekan BPC menegaskan empat tuntutan mendesak kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara dan jajarannya:
1. Segera Adakan Alat Pengukur ISPU: Dinas Lingkungan Hidup Taput harus segera melakukan pengadaan atau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memasang alat monitor kualitas udara digital agar datanya transparan diakses publik.
2. Layanan Kesehatan Gratis Total Korban Dampak Asap: Buka posko kesehatan darurat dan gratiskan penuh biaya pengobatan bagi warga yang mulai terjangkit ISPA, batuk, dan gangguan pernapasan di seluruh Puskesmas Taput.
3. Distribusi Masker Medis Standar Massal: Jangan batasi atau menahan distribusi stok masker. Lakukan pembagian masker gratis secara masif di titik-titik transportasi dan pemukiman padat di 15 kecamatan terdampak.
4. Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Hentikan sekadar menerbitkan surat edaran tertulis tanpa aksi nyata. Pemkab bersama Polres Taput wajib turun ke lapangan mendeteksi dan menindak tegas oknum atau korporasi pembakar lahan dengan ancaman sanksi pidana berat.
“Negara tidak boleh kalah oleh asap. Pemkab Tapanuli Utara harus menunjukkan taringnya melindungi rakyat Silindung. Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan taktis dan nyata di lapangan selain dokumen imbauan, BPC GMKI Tarutung bersama elemen masyarakat tidak akan ragu untuk turun ke jalan dan menduduki kantor bupati,” tutup pernyataan tegas ketua cabang GMKI Tarutung bersama BPC GMKI cabang Tarutung.(ABB)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA TAMBANG ILEGAL
Next Article ASAP MASIH TEBAL, KMPTU KRITIK KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN TAPUT: JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BARU BERTINDAK
alex

Related Posts

Cegah Karhutla, Personel Polsek Jenamas Gencar Berikan Imbauan Dengan Warga

22 Oktober 2026 12:00 PM

Cegah Karhutla, Personel Polsek GB Awai Gencar Sosialisasikan Terkait Larangan Karhutla Dengan Warga

22 Oktober 2026 11:58 AM

Cegah Karhutla, Personel Polsek Dushil Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Dengan Warga

22 Oktober 2026 11:57 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.