Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kolaborasi Bersama HRI Team Management, IPCC Turut Mendukung Distribusi Unit Kendaraan Balap ke Mandalika Festival of Speed 2026

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

SAMBANGI BANK DAN PASAR, POLRES SERUYAN SOSIALISASIKAN KAMTIBMAS DAN LAYANAN 110

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media22 Oktober 2026 3:14 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KAPUAS – Polsek Basarang terus bergerak aktif mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kamis (22/10/2026) siang.

Kapolsek Basarang IPTU PARMONO., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePerkuat Kapabilitas TIC, SUCOFINDO Resmi Menjadi Full Member Asia Network Forum (ANF)
Next Article Polsek Basarang Sosialisi Larangan Ilegal Mining Di Wilayah Hukumnya
Admin Media

Related Posts

Kolaborasi Bersama HRI Team Management, IPCC Turut Mendukung Distribusi Unit Kendaraan Balap ke Mandalika Festival of Speed 2026

22 Oktober 2026 4:24 PM

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

22 Oktober 2026 4:03 PM

SAMBANGI BANK DAN PASAR, POLRES SERUYAN SOSIALISASIKAN KAMTIBMAS DAN LAYANAN 110

22 Oktober 2026 3:38 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.