Polsek Kapuas Barat menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas khusunya Kelurahan Mandomai, agar tidak melakukan penangkapan ikan illegal (Ilegal fishing) di perairan laut maupun sungai.
Mengingat kita sudah melaksanakan kegiatan pencanangan zona bebas ilegal fishing di wilayah hukum Polres Kapuas tepatnya di Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat kembali kita himbau untuk masyarakat Kecamatan Kapuas Barat khususnya Kelurahan Mandomai agar tidak melakukan ilegal fishing, ujar anggota Polsek Kapuas Barat Aiptu Nazari, Sabtu Skj 12.00 Wib (14\09\2024).
Ia juga melarang keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing karena Sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
“Dalam memanfaatkan sumber perikanan masyarakat hendaknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar sumber ikan, ekosistem dapat tetap terjaga,” ucapnya. (dj)