Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dukungan Pelayanan Prima, Polwan Polres Barito Utara Gelar Patroli, Pengamanan Shalat Jumat, dan Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Wakapolda Babel Jumling Di Belitung, Sampaikan Pesan Kamtibmas – Layanan Call Center 110

Proteksi Konsumen Makin Eazy dengan Produk Asuransi COZY dari BRI Life

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat
Terkini

Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media23 Oktober 2026 2:07 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Jumat (23/10/2026) siang, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman, S.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePP PMKRI dan Mafindo Teken MoU, Wujudkan Semangat Magnifica Humanitas dalam Transformasi Digital yang Berpusat pada Martabat Manusia
Next Article Personel Polsek Dusun Utara Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat
Admin Media

Related Posts

Dukungan Pelayanan Prima, Polwan Polres Barito Utara Gelar Patroli, Pengamanan Shalat Jumat, dan Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

23 Oktober 2026 3:58 PM

Wakapolda Babel Jumling Di Belitung, Sampaikan Pesan Kamtibmas – Layanan Call Center 110

23 Oktober 2026 3:56 PM

Proteksi Konsumen Makin Eazy dengan Produk Asuransi COZY dari BRI Life

23 Oktober 2026 3:46 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.