Kotim – Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur, jajaran Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di SMP Satu Atap Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengajak generasi muda untuk menjauhi narkotika demi masa depan yang lebih baik.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu, Brigpol Rian Sanjaya, memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba serta menjelaskan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental, mengganggu proses belajar, merusak masa depan generasi muda, serta berdampak buruk terhadap kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., mengajak para pelajar untuk membentengi diri dari pengaruh negatif narkoba, memilih pergaulan yang sehat, serta berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Para pelajar juga diimbau agar segera menyampaikan kepada guru, orang tua, atau pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar SMP Satu Atap Desa Tumbang Koling semakin memahami bahaya narkoba dan mampu menjadi generasi muda yang sehat, berprestasi, serta turut menjaga lingkungan sekolah dan masyarakat agar terbebas dari narkotika.
“Bersama masyarakat, wujudkan generasi muda yang sehat dan bebas narkoba”.