SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotim kembali unjuk gigi. Seorang pria yang diduga bandar sabu tak berkutik saat digeledah di depan kos-kosan.
Sat Resnarkoba Polres Kotim ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,18 Gram yang diduga dikuasai atas nama R W, laki laki, 45 Th pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2026 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Dewi Sartika RT.001 RW.001 Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng.
Adapun barangbukti berhasil diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,18 gram
1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja 1 (satu) buah Handphone dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan Kronologis kejadian yaitu berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Telaga Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan intensif.
Petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di depan kos-kosan di Jalan Dewi Sartika. Setelah menjelaskan identitas dan menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, dari kantong celana sebelah kiri bagian belakang ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,18 gram yang dibalut rapi di dalam 1 lembar tisu. Dari kantong depan ditemukan 1 buah HP Tecno Pova 7 Ultra dan 1 unit motor Kawasaki Ninja yang saat itu digunakan terlapor.
Di hadapan saksi, seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms)
