Kapuas Timur-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal Mining.
Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, hari Minggu tanggal 15 September 2024 pukul 11.30 Wib,
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan “Sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.
Ia menambahkan “Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus,”.
Kapolsek Kapuas Timur juga menjelaskan kepada masyarakat sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar. (u11)