Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PAMAPTA POLRES SERUYAN SAMBANGI WARGA, PERKUAT KAMTIBMAS MELALUI PATROLI DIALOGIS

SATGAS KARHUTLA TANGANI TITIK API DI ENAM DESA, PEMADAMAN DAN PENDINGINAN DILAKUKAN

SATGAS KARHUTLA SERUYAN HILIR TIMUR PADAMKAN TITIK API DI KARTIKA BHAKTI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin
Terkini

Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

Admin MediaBy Admin Media24 Oktober 2026 9:15 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, Polsek Basarang, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lunuk Ramba Bripka I Wayan Wijaye saat melakukan patroli dan berdialog dengan warga binaannya di desa lunuk ramba Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Sabtu (24/10/2026)

Bhabinkamtibmas Polsek Basarang juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePererat Silaturahmi dengan Jemaah Masjid Babussalam, Polsek Permata Kecubung Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui Subuh Keliling
Next Article POLSEK KAPUAS TENGAH LAKSANAKAN PATROLI DIMTAQ, CEGAH KENAKALAN REMAJA DAN JAGA KONDUSIFITAS KAMTIBMAS
Admin Media

Related Posts

Polsek Kapuas Tengah Subuh Keliling dan Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Desa Pujon

24 Oktober 2026 9:28 AM

POLSEK KAPUAS TENGAH LAKSANAKAN PATROLI DIMTAQ, CEGAH KENAKALAN REMAJA DAN JAGA KONDUSIFITAS KAMTIBMAS

24 Oktober 2026 9:20 AM

Pererat Silaturahmi dengan Jemaah Masjid Babussalam, Polsek Permata Kecubung Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui Subuh Keliling

24 Oktober 2026 9:13 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.