Example 728x250
Terkini

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir

12
×

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir

Sebarkan artikel ini
IMG 20240915 164348
Oplus_0

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Personil Polsek Kapuas Hilir tidak dengan rutin menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi dan pidana Pembakaran Hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalteng.Minggu (15/9/2024)

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui anggota yang piket menyampaikan agar tidak bosan-bosan untuk melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran Hutan dan Lahan guna mengingatkan kembali kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan.

Adapun Kegiatan yang dilaksanakan baik melalui sosialisasi atau dengan membagikan selebaran maklumat Kapolda Kalteng atau di tempel di rumah atau di tempat umum yang dapat di lihat oleh orang banyak agar masyarakat dapat melihat dan membacanya, kegiatan ini sebagai langkah pencegahan agar dapat mengantisipasi niat atau rencana masyarakat untuk membuka lahan dengan cara di bakar dimana saat ini sudah memasuki musim kemarau rawan akan kebakaran hutan maupun lahan baik yang di sengaja maupun oleh faktor alam dimana berpotensi timbulnya titik Hotspot atau kebakaran.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi dengan membagikan selebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor:Mak/II/2021 tentang Sanksi atau Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat dapat mencegah niat masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar dan mengurangi dampak dan dapat terjadinya kebakaran hutan dan lahan,kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran.(K20).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.