Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan

Mejaya-Jaya dan Simakrama PHDI: Satukan Langkah Menuju Guyub Hindu Nusantara dalam Satu Rumah Besar PHDI

POLSEK KAPUAS TIMUR SOSIALISASIKAN BAHAYA HOAKS, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN, DAN ISU SARA KEPADA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG
Terkini

ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

Admin MediaBy Admin Media25 Oktober 2026 5:30 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Minggu, (25/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Hulu, Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, memberikan edukasi kepada warga dan tokoh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

Personel menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum dan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., melalui personelnya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” demikian imbauan yang disampaikan personel. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN HUKUM WARGA
Next Article TUMBUHKAN KESADARAN BERSAMA, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG
Admin Media

Related Posts

Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan

25 Oktober 2026 7:11 PM

Mejaya-Jaya dan Simakrama PHDI: Satukan Langkah Menuju Guyub Hindu Nusantara dalam Satu Rumah Besar PHDI

25 Oktober 2026 7:09 PM

POLSEK KAPUAS TIMUR SOSIALISASIKAN BAHAYA HOAKS, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN, DAN ISU SARA KEPADA MASYARAKAT

25 Oktober 2026 7:06 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.