Example 728x250
Banten

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

14
×

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

Sebarkan artikel ini
IMG 20240916 WA0019

Cilegon, analisnews.co.id Guna berupaya mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Polri dan Cooling System Polres Cilegon Polda Banten dan pencegahan gangguan Kamtibmas Khususnya didaerah hukum Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten dengan menghimbau Kamtibmas kepada Karyawan Pelabuhan Indah Kiat, Minggu (15/09).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara iwakili Kapolsek Kskp Banten IPTU ADITYA HARDYANTO mengatakan Selain itu Personel Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten juga, melakukan himbauan kepada Satpam dan Karyawan Pelabuhan untuk menjaga harkamtibmas dan laporkan ke call center 110, Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tppo) dan mendukung Program Quick Wins Presisi Polri Dengan hadirnya Polisi di tengah masyarakat.

Jajaran Polsek Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten memberikan Himbauan antisipasi gangguan Kamtibmas di Pelabuhan yang masuk daerah hukum Polsek Kskp Banten, cegah tawuran dan tindak Pidana lainnya,”ujar IPTU ADITYA HARDYANTO

Pelabuhan Bisa saja menjadi salah satu tempat yang rentan adanya Tindak Pidana Oleh karena itu, Jajaran Polsek Kskp Banten Polres Cilegon tidak Pernah Bosan akan selalu menghimbau dan edukasi kepada Satpam dan Karyawan Pelabuhan didaerah hukum Polsek Kskp Banten Polres Cilegon menjaga harkamtibmas. Ujar IPTU ADITYA HARDYANTO

Dengan melalui upaya ini, dengan memberikan Himbauan Kamtibmas kepada Satpam dan Karyawan Pelabuhan didaerah hukum Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten berharap Karyawan dapat bekerjasama dengan membangun keamanan lingkungan di pelabuhan. Tutup IPTU ADITYA HARDYANTO.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.