Example 728x250
Terkini

SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR.

8
×

SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR.

Sebarkan artikel ini
MAKLUMAT KAPOLDA

Pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 Pukul 09.22 Wib personil Polsek Kapuas hilir

– Kanit Binmas Polsek Kapuas Hilir AIPDA ARIF RACHMAN,
– KA SPKT III Polsek Kapuas Hilir AIPDA YUWANSON

melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, dalam kegiatan tersebut personil Polsek Kappuas Hilir menyampaikan agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang – PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM Nomor: Mak/2/XI/2023 tentang PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.

Personil Polsek Kapuas Hilir juga menyampaikan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dilarang :
– membawa, memiliki, menyimpan senjata api, Amunisi atau bahan peledak diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun;
– membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.
Barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.
Penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selama Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, Situasi dalam keadaan Aman dan kondusif.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.