Kapuas Timur-Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana korupsi terus dilaksanakan oleh satgas saber pungli Polsek Kapuas Timur dengan menyambangi warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 13.00 Wib
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Semoga dengan sosialisasi dan imbauan tentang pidana korupsi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar” ucapnya.
“Kepada warga masyarakat agar tidak menjadi bagian dari praktek pungutan liar, baik itu sebagai pemberi maupun sebagai penerima, terutama kepada oknum-oknum pemerintah maupun juga non pemerintahan dan bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan tempat tinggal dan selalu memberikan informasi tentang gangguan kamtibmas bila ada praktek pungutan liar kepada petugas Bhabinkamtibmas/Polmas Polsek Kapuas Timur atau langsung ke Satgas Saber Pungli Kabupaten Kapuas” tutup Kapolsek. (u11)