Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Polsek Ketapang Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamtibcar Lantas Yang Aman

‎Patroli Pagi Di Pemukiman Warga Di Perum Pembina, Polsek Ketapang Bersama Masyarakat ‎

‎Patroli KRYD Polsek Ketapang Di Pertokoan Wilkum Polsek Ketapang ‎

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS DARI NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI
Terkini

WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS DARI NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media26 Oktober 2026 4:01 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Setiawan, C. M. dan Bripda I Wayan Aditya, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (26/10/2026) pukul 08.35 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

 

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSELAMATKAN GENERASI MUDA, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI BAHAYA NARKOBA
Next Article CEGAH AKTIVITAS ILEGAL MINING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

‎Polsek Ketapang Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamtibcar Lantas Yang Aman

26 Oktober 2026 6:05 PM

‎Patroli Pagi Di Pemukiman Warga Di Perum Pembina, Polsek Ketapang Bersama Masyarakat ‎

26 Oktober 2026 6:05 PM

‎Patroli KRYD Polsek Ketapang Di Pertokoan Wilkum Polsek Ketapang ‎

26 Oktober 2026 6:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.