MANDOMAI – Sebagai wujud nyata komitmen pelayanan prima dan responsif kepada masyarakat, personel Polsek Kapuas Barat kembali memberikan layanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) bagi warga Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, pada Senin (26/10/2026).
Pelayanan yang berlangsung di Mapolsek Kapuas Barat ini berjalan humanis, ramah, dan transparan. Warga yang membutuhkan dokumen keterangan kehilangan guna pengurusan ulang surat-surat penting dapat terlayani secara efisien tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa penerbitan SKTLK merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar kepolisian yang selalu diupayakan secara optimal demi kemudahan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan tentunya bebas dari pungutan biaya. Setiap warga yang datang melaporkan kehilangan dokumen penting, seperti KTP, STNK, maupun buku tabungan, akan kami layani secara proporsional dan humanis,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Lebih lanjut, beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat agar tidak ragu mendatangi kantor polisi apabila memerlukan bantuan kepolisian maupun dokumen administratif terkait kehilangan barang atau surat bernilai.
Melalui peningkatan mutu pelayanan publik ini, Polsek Kapuas Barat berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik serta mempererat kemitraan harmoni antara kepolisian dan warga Kelurahan Mandomai.(Grt)
